Saturday, July 23, 2016

Cerita dan Nada Mahasiswa Tingkat Akhir

0 comments
Pada suatu Sabtu malam yang cerah tak berawan, aku sedang berada di rumah, tepatnya sedang berada di kamar. Malam minggu, yang biasanya begitu identik dengan acara hangout bersama kekasih atau teman-teman malah aku habiskan secara egois seorang diri di tempat yang paling nyaman di seluruh dunia (menurut versiku).
Ya, aku sedang menjomblo (well, but I’m not desperate anyway! :p). Keadaanku saat ini memang memaksaku untuk lebih fokus mengerjakan tugas itu dan mengesampingkan hal-hal lain, terutama yang berpotensi mengganggu. Mungkin itu adalah tugas yang maha berat bagi sebagian besar mahasiswa di Indonesia. Tugas yang mau tidak mau, suka tidak suka harus segera diselesaikan. Tugas yang seolah begitu membelenggu para mahasiswa untuk melakukan hal-hal yang kita sukai. Tugas kramat itu bernama, skrip-si.
pusing pala barbie aw aw aw :( via helpguide.org
Kata per kata, kalimat per kalimat, paragraf per paragraf dalam bagian awal tugas tersebut tak kusangka berhasil tersusun sekitar 40an lembar. Setidaknya menurutku itu cukup banyak. Sembari membolak balik halaman buku-buku, jurnal ilmiah dan sumber rujukan lainnya, serta catatan cantik dosen pembimbing yang ada pada draf Usulan Penelitian (UP) skripsi yang kuajukan sebelumnya, jariku dengan cepat mengetikan konsep pemikiran yang ada di kepalaku.
Aku amat bersyukur UP yang telah kususun dan aku presentasikan pada seminar proposal beberapa minggu lalu disetujui oleh dosen pembimbing dan dosen penelaah. Setelah itu, tahap selanjutnya yang kini mesti kujalani adalah mengumpulkan data penelitian, mengolahnya kemudian memberikan simpulan akhir yang disertai teori yang berkaitan dengan penelitian yang telah kulakukan.
Tampak mudah, padahal dalam praktiknya ada saja hal yang mengganggu dan tidak sejalan dengan yang kita inginkan, terutama pada tahap pengumpulan dan pengolahan data. Kalau tidak eling (sadar) dan sabar, mungkin aku sudah amat stres mengerjakannya. Fuih~ semoga saja aku tidak sampai stres berat ya.
Tapi sesungguhnya yang jauh lebih menyebalkan dari mengumpulkan dan mengolah data adalah menjawab pertanyaan yang sering diajukan oleh anggota keluarga dan teman-teman kita. Pertanyaan yang selain membuat sebal juga membuat sedih. Pertanyaan itu adalah “kapan lulus?” dan “kapan wisuda?”. Mungkin sebagian besar dari mahasiswa tingkat akhir juga merasa jengkel dengan pertanyaan itu. Apalagi jika kita sedang berjuang keras. Hey kalian tidak tahu, tidak merasakan dan tidak mengerjakan, jadi sebaiknya diam saja hingga kami selesai dan memberitahukan tanggal pelaksanaan wisuda kami -__-
Aku jadi ingat sebuah lagu yang pernah dinyanyikan salah satu band yang ada di Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Musik yang ada di kampusku. Bagian reffrain lagu itu kurang lebih begini:
Mereka tak mengerti, betapa sulitnya skripsi
Selalu bertanya, “Kapan wisuda?”~
Bimbingan gak jadi-jadi, dosbingku sibuk sekali
Setiap bimbingan, selalu revisi~~
Hehe lucu ya? Meski dalam realita pengerjaan skripsiku hanya 60% dari lirik lagu tersebut yang terjadi sungguhan karena dua dosen pembimbing (dosbing) ku hampir setiap hari ada di kampus sehingga tidak begitu sulit ditemui. Tapi aku rasa itu memang sebuah gambaran kondisi mahasiswa tingkat akhir di Indonesia secara umum yang diceritakan melalui sebuah lagu. Kece!

Nah, agar aku tidak suntuk atau mengantuk saat mengerjakan skripsi, selain menyediakan camilan dan air minum secukupnya, aku juga menyiapkan playlist lagu-lagu yang memiliki nada atau lirik yang membuatku bersemangat dan termotivasi untuk kudengarkan di sela-sela mengerjakan skripsi.
Biasanya aku mendengarkan lagu-lagu yang kusuka via melon.co.id. Ketika kita meregistrasikan email di website melon, secara otomatis kita mendapat hak akses streaming lagu selama 30 hari secara gratis. Oya, kalau kamu baca blogku via PC/tab mungkin bisa melihat widget yang ada di sisi kanan blogku ini.
MelOn widget on my blog :)
Di widget ini kita bisa melihat daftar lagu-lagu terbaru di tab fresh, lagu-lagu yang telah kita tambahkan menjadi lagu favorit kita (khusus untuk yang telah registrasi di website melon.co.id) dan tab chart untuk melihat lagu-lagu yang sedang ngehits saat ini.
Aku memang tidak mendengarkan lagu-lagu itu sambil mengerjakan skripsi, karena itu akan membuatku kurang fokus jika melakukannya bersamaan. Aku hanya mendengarkannya saat pikiranku stuck (seperti saat ini -,-). Namun bagiku itu sudah amat cukup karena setelah mendengarkan lagu yang kusuka, pikiranku biasanya akan lebih relaks dan bisa kembali semangat untuk menggarap skripsi.
Selain laman melon.co.id, MelOn juga memiliki aplikasi yang bisa didownload di playstore lho! Asik banget kan? MelOn juga tidak hanya menyediakan layanan streaming musik, tapi setiap lagu yang ada di MelOn juga bisa didownload secara resmi alias le-gal.
Di dunia digital seperti saat ini, sangat mudah bagi kita menemukan dan mendownload lagu dan karya seni lainnya secara tidak resmi alias ilegal. Meski begitu, yang membuat miris adalah masih ada saja oknum-oknum yang tidak tahu/belum sadar atau bahkan tidak peduli bahwa lagu atau karya seni lain yang ia dapatkan dari internet, seperti melalui situs **hared.com itu merupakan karya bajakan dan jika melakukannya berarti melanggar Undang-undang Hak Cipta. Masih juga ada orang yang tidak sadar bahwa membajak = mencuri karya orang lain.

Ayolah, mulai sekarang kita mendownload lagu dengan cara yang legal saja ;) karena itu adalah lagu yang asli. Dengan begitu, kita bukan hanya menghargai orang yang menciptakannya saja, tapi juga membuat prestige diri kita jadi lebih tinggi. Bukankah jika memakai barang seperti tas/jam tangan yang ori kita jadi lebih pede dan bangga? Begitu pun jika kita mendengarkan lagu yang original.
Kalau ada lagu yang ori di melon.co.id mengapa masih mendownloadnya secara ilegal di website lain?
Mencuri itu dosa lho :))

Saturday, July 9, 2016

Menghindari Riba dan Mengharap Berkah dengan Jasa Keuangan Syariah

0 comments
Saya belum lama menggunakan jasa keuangan syariah. Jasa keuangan syariah yang saya gunakan adalah tabungan yang menggunakan akad wadi’ah (titipan) dan simpanan deposito yang menggunakan akad mudharabah (kerja sama) di satu bank syariah yang baru saya mulai sejak bulan Juni 2016 lalu dan di bulan November 2015.
financialislam.com
Meski begitu, perkenalan saya dengan ekonomi/keuangan syariah sebenarnya telah terjadi sejak sekitar 5 tahun lalu, yakni di tahun 2011 saat saya duduk di bangku SMK. Pada waktu itu pembelajaran keuangan syariah dimulai dengan memperkenalkan bentuk-bentuk kerja sama bisnis secara Islam. Materi ini masuk dalam mata pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI). Sayangnya saat itu saya belum begitu mengerti bagaimana praktik dari kerja sama secara Islam, seperti akad mudharabah, musyarakah, murabahah, ijarah, salam, dll dalam kehidupan nyata kita. Saya dulu mengira sistem keuangan Islam itu sama saja dengan sistem keuangan yang biasa (konvensional), hanya saja kita ‘menamai’ bagi hasil sebagai pengganti bunga. Ternyata anggapan saya itu salah besar.

Pemahaman yang baru saya dapatkan ketika mengikuti mata kuliah akuntansi syariah (aksyar), tahun 2014. Meski waktu itu pembelajaran lebih menitikberatkan metode pencatatan transaksi/akad syariah secara akuntansi, namun saya juga cukup banyak mendapat pengetahuan tentang akad-akad yang dicatat tersebut serta bentuk penerapannya di kehidupan kita sehari-hari. Setelah materi aksyar itu saya menjadi lebih sadar bahwa ada banyak hal yang diatur dalam Islam. Islam bukan agama yang hanya mementingkan urusan akhirat/kehidupan kita setelah mati saja, urusan dunia saat ini pun harus kita perjuangkan dan telah diatur dalam Islam. Transaksi ekonomi seperti jual-beli, sewa-menyewa, investasi dll dalam Islam juga diatur dan biasa diistilahkan sebagai kegiatan muamalah.

Dalam Islam, transaksi keuangan harus bersifat saling menguntungkan, misalnya ketika dua pihak, bank dan nasabah mengadakan akad mudharabah melalui transaksi simpanan deposito, maka nisbah bagi hasil harus disepakati sejak akad di awal. Dalam akad harus dijelaskan secara rinci berapa bagian keuntungan yang akan diperoleh masing-masing pihak. Termasuk juga perjanjian jika terjadi kerugian. Biasanya kerugian yang dilakukan nasabah akan ditanggung oleh nasabah itu sendiri, sementara jika bank yang melakukan kesalahan, maka yang akan bertanggung jawab adalah pihak bank. Jadi dalam hal ini, kedua pihak sama-sama diuntungkan. Dengan dana deposito itu bank akan melakukan investasi atau usaha. Investasi atau bidang usaha yang dilakukan bank syariah selain harus menguntungkan juga tentu tidak boleh melanggar syariat (aturan) Islam.

Selain itu, hal yang utama dalam sistem keuangan syariah adalah menghindari riba. Riba adalah penambahan pada harta dalam akad tukar-menukar tanpa adanya imbalan atau pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara bathil. Sebagian besar ulama berpendapat bahwa bunga bank adalah riba dan dalam Islam, riba diharamkan sebagaimana yang tercantum dalam Quran surat Al-Baqarah ayat 275, yang artinya:
"...Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba." (QS Al-Baqarah [2]: 275).
muslimvillage.com
Oleh karena itulah, saya memilih akad wadi’ah ketika membuka rekening tabungan di bank syariah. Wadi’ah adalah akad penitipan dari pihak yang mempunyai uang/barang kepada pihak yang menerima titipan dengan catatan kapan pun titipan diambil pihak penerima titipan wajib menyerahkan kembali uang/barang titipan tersebut dan yang dititipi menjadi penjamin pengembalian barang titipan. Tabungan dengan akad wadi’ah tidak dikenakan bunga, sehingga membuat saya lebih tenang.

“Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar harta manusia bertambah, maka tidak bertambah dalam pandangan Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk memperoleh keridhaan Allah, maka itulah orang-orang yang melipatgandakan (pahalanya).” (QS Ar-Rum [30]: 39)
Betapa bahagianya hidup kita jika kita mau taat akan perintah Allah serta menjauhi larangan-Nya. Semoga upaya kita untuk menghindari riba, mendapat rahmat dari Allah serta setiap langkah kita mendapat keberkahan dari-Nya.

Artikel ini diikutsertakan dalam kompetisi blog yang diselenggarakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Blog Detik.

______________
referensi:
http://islamiwiki.blogspot.co.id/2013/11/pengertian-riba-hukum-dan-bahayanya.html
https://www.rumahzakat.org/akad-akad-pembiayaan-dalam-sistem-perbankan-syariah/