Saturday, July 9, 2016

Menghindari Riba dan Mengharap Berkah dengan Jasa Keuangan Syariah

Saya belum lama menggunakan jasa keuangan syariah. Jasa keuangan syariah yang saya gunakan adalah tabungan yang menggunakan akad wadi’ah (titipan) dan simpanan deposito yang menggunakan akad mudharabah (kerja sama) di satu bank syariah yang baru saya mulai sejak bulan Juni 2016 lalu dan di bulan November 2015.
financialislam.com
Meski begitu, perkenalan saya dengan ekonomi/keuangan syariah sebenarnya telah terjadi sejak sekitar 5 tahun lalu, yakni di tahun 2011 saat saya duduk di bangku SMK. Pada waktu itu pembelajaran keuangan syariah dimulai dengan memperkenalkan bentuk-bentuk kerja sama bisnis secara Islam. Materi ini masuk dalam mata pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI). Sayangnya saat itu saya belum begitu mengerti bagaimana praktik dari kerja sama secara Islam, seperti akad mudharabah, musyarakah, murabahah, ijarah, salam, dll dalam kehidupan nyata kita. Saya dulu mengira sistem keuangan Islam itu sama saja dengan sistem keuangan yang biasa (konvensional), hanya saja kita ‘menamai’ bagi hasil sebagai pengganti bunga. Ternyata anggapan saya itu salah besar.

Pemahaman yang baru saya dapatkan ketika mengikuti mata kuliah akuntansi syariah (aksyar), tahun 2014. Meski waktu itu pembelajaran lebih menitikberatkan metode pencatatan transaksi/akad syariah secara akuntansi, namun saya juga cukup banyak mendapat pengetahuan tentang akad-akad yang dicatat tersebut serta bentuk penerapannya di kehidupan kita sehari-hari. Setelah materi aksyar itu saya menjadi lebih sadar bahwa ada banyak hal yang diatur dalam Islam. Islam bukan agama yang hanya mementingkan urusan akhirat/kehidupan kita setelah mati saja, urusan dunia saat ini pun harus kita perjuangkan dan telah diatur dalam Islam. Transaksi ekonomi seperti jual-beli, sewa-menyewa, investasi dll dalam Islam juga diatur dan biasa diistilahkan sebagai kegiatan muamalah.

Dalam Islam, transaksi keuangan harus bersifat saling menguntungkan, misalnya ketika dua pihak, bank dan nasabah mengadakan akad mudharabah melalui transaksi simpanan deposito, maka nisbah bagi hasil harus disepakati sejak akad di awal. Dalam akad harus dijelaskan secara rinci berapa bagian keuntungan yang akan diperoleh masing-masing pihak. Termasuk juga perjanjian jika terjadi kerugian. Biasanya kerugian yang dilakukan nasabah akan ditanggung oleh nasabah itu sendiri, sementara jika bank yang melakukan kesalahan, maka yang akan bertanggung jawab adalah pihak bank. Jadi dalam hal ini, kedua pihak sama-sama diuntungkan. Dengan dana deposito itu bank akan melakukan investasi atau usaha. Investasi atau bidang usaha yang dilakukan bank syariah selain harus menguntungkan juga tentu tidak boleh melanggar syariat (aturan) Islam.

Selain itu, hal yang utama dalam sistem keuangan syariah adalah menghindari riba. Riba adalah penambahan pada harta dalam akad tukar-menukar tanpa adanya imbalan atau pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara bathil. Sebagian besar ulama berpendapat bahwa bunga bank adalah riba dan dalam Islam, riba diharamkan sebagaimana yang tercantum dalam Quran surat Al-Baqarah ayat 275, yang artinya:
"...Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba." (QS Al-Baqarah [2]: 275).
muslimvillage.com
Oleh karena itulah, saya memilih akad wadi’ah ketika membuka rekening tabungan di bank syariah. Wadi’ah adalah akad penitipan dari pihak yang mempunyai uang/barang kepada pihak yang menerima titipan dengan catatan kapan pun titipan diambil pihak penerima titipan wajib menyerahkan kembali uang/barang titipan tersebut dan yang dititipi menjadi penjamin pengembalian barang titipan. Tabungan dengan akad wadi’ah tidak dikenakan bunga, sehingga membuat saya lebih tenang.

“Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar harta manusia bertambah, maka tidak bertambah dalam pandangan Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk memperoleh keridhaan Allah, maka itulah orang-orang yang melipatgandakan (pahalanya).” (QS Ar-Rum [30]: 39)
Betapa bahagianya hidup kita jika kita mau taat akan perintah Allah serta menjauhi larangan-Nya. Semoga upaya kita untuk menghindari riba, mendapat rahmat dari Allah serta setiap langkah kita mendapat keberkahan dari-Nya.

Artikel ini diikutsertakan dalam kompetisi blog yang diselenggarakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Blog Detik.

______________
referensi:
http://islamiwiki.blogspot.co.id/2013/11/pengertian-riba-hukum-dan-bahayanya.html
https://www.rumahzakat.org/akad-akad-pembiayaan-dalam-sistem-perbankan-syariah/

0 comments:

Post a Comment