Wednesday, May 14, 2014

Gerakan Rakyat Sadar Politik (GEMASPOL) sebagai Gerakan Penyadaran Berpolitik yang Baik Bagi Masyarakat Banten

Latar Belakang
Sebagai provinsi yang baru berdiri pada tahun 2000, Banten sudah mengalami pemilihan gubernur secara demokratis sebanyak tiga kali. Pilgub pertama yang berlangsung pada tahun 2002 mendaulat Djoko Munandar sebagai gubernur dan Ratu Atut Chosiyah sebagai wakil gubernur. Masa kepemimpinan Djoko Munandar tidak berlangsung lama karena pada tahun 2005 ia meninggal dunia yang mengakibatkan jabatan gubernur diserahkan kepada wakilnya yakni Ratu Atut Chosiyah. Pilgub ke dua Banten tahun 2005 dimenangkan oleh pasangan Ratu Atut dan Masduki. Sementara pada pilgub yang ke tiga pada tahun 2012 lalu, rakyat Banten kembali memilih Ratu Atut sebagai gubernur dengan Rano Karno sebagai wakil gubernur.
Dengan melihat fenomena pemerintahan di atas, bagi orang awam sekali pun tampak sangat jelas telah terjadi sistem pemerintahan 'monarki konstitusional ' dimana penguasa menjabat 'seorang diri' secara terus-menerus. Tidak hanya Atut, anggota keluarganya yang lain pun ikut andil dalam setiap bagian dalam pemerintahan provinsi Banten secara berulang yang menyebabkan provinsi ini tak ubahnya sebuah kerajaan. Hal ini diperparah dengan kondisi masyarakat Banten yang masih kurang sadar dalam berpolitik yang benar.
Politik dinasti rupanya tidak hanya terjadi di kalangan keluarga Atut, pun wilayah-wilayah kota dan kabupaten lain seolah mulai membentuk kerajaan kecil di kerajaan Banten yang didirikan oleh Atut. Sebut saja Iti Oktavia Nurbaya, bupati Lebak saat ini merupakan anak dari mantan bupati Lebak, Mulyadi Jayabaya. Hal ini juga terjadi di kota Cilegon dan kabupaten Tangerang. Tubagus Iman Ariadi, walikota Cilegon saat ini merupakan anak dari Aat Syafaat, mantan wali kota Cilegon. Ahmed Zaki Iskandar bupati kabupaten Tangerang adalah anak dari Ismet Iskandar, mantan bupati kabupaten Tangerang.
Pada dasarnya politik dinasti memang tidak dilarang di Indonesia karena memang belu terdapatnya Undang-Undang tentang dilarangnyahal tersebut, yang menjadi masalah adalah ketika sang pemimpin hanya mementingkan partai, golongan dan/atau keluarganya saja dan memarginalkan kepentingan rakyat seperti perbaikan sarana dan infrastruktur untuk publik. Hal ini terjadi di Banten, dimana sarana umum seperti jalan raya, pasar, sekolah banyak yang sudah benar-benar rusak dan belum mengalami perbaikan yang berarti dari pemerintah kota/kabupaten maupun pemerintah provinsi.
Masalah lainnya yang terjadi di sekitar tempat tinggal penulis setiap menjelang pemilihan umum adalah terdapat banyak calon pejabat yang memberi 'amplop' untuk masyarakat. Hal ini tentu menyalahi aturan yang ada di negara Indonesia. Namun belum banyak masyarakat yang menyadari kesalahan ini. Pembahasan di atas dengan jelas menyatakan minimnya pemahamana masyarakat Banten dalam berpolitik yang baik, yang belum sadar atas tindakan-tindakan mereka dalam berpolitik, terutama bagaimana cara berpolitik secara 'luber  dan jurdil' yakni politik langsung umum bebas dan rahasia jujur dan adil.

Nama Proyek Sosial
Berdasarkan latar belakang di atas maka penulis memberi nama proyek ini GEMASPOL yang merupakan akronim dari Gerakan Masyarakat Sadar Politik.

Tujuan Proyek Sosial
Tujuan dari proyek ini adalah sebagai berikut:
- Memberikan pencerahan kepada masyarakat akan pentingnya kesadaran atas berpolitik, terutama pemilu yang luber dan jurdil (langsung umum bebas dan rahasia serta jujur dan adil).
- Mengenalkan kepada masyarakat lembaga-lembaga kenegaraan beserta hak, tugas dan tanggung jawabnya.
- Mengamalkan Tri Dharma Perguruan Tinggi: Mengabdi kepada Masyarakat

Konsentrasi Proyek
Kegiatan yang akan dilakukan berupa sosialisasi dengan warga, terutama bagi warga yang tinggal di daerah termarginalkan seperti kecamatan Curug-Walantaka kota Serang, kabupaten Tangerang, kota Cilegon, kabupaten Pandeglang dan kabupaten Lebak. Hal ini dikarenakan berdasarkan pengamatan penulis masih banyaknya masyarakat di daerah tersebut yang belum benar-benar sadar berpolitik yang baik dan beretika sesuai perundang-undangan. Kegiatan akan dilakukan dua kali  dalam sebulan yakni di minggu ke dua dan ke empat dalam periode tiga bulan.
Pelakasanaan diharapkan dapat dilakukan dengan melibatkan para tokoh masyrakat yang terdapat di daerah tempat pelaksanaan proyek sehingga hubungan antara pelaksana proyek dengan masyarakat dapat lebih terjembatani dengan kehadiran para tokoh tersebut.

Rincian Biaya dan Waktu Kegiatan
- Rincian biaya kegiatan "GEMASPOL"
No Rincian Jumlah (Rp) Total (Rp)
1 Sewa tempat 100.000 600.000
2 Sewa microfon 50.000 300.000
3 Sewa projector 200.000 1.200.000
4 Cetak & copy undangan 10.000 60.000
5 Cetak & copy pamflet 20.000 120.000
6 Camilan 50.000 300.000
7 Transportasi 100.000 600.000
TOTAL 3.180.000

Ringkasan jadwal kegiatan "GEMASPOL"
No Kegiatan Kegiatan Bulan
Ke-1 Ke-2 Ke-3
1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4
1 Persiapan tempat dan peralatan
2 Pelaksanaan kegiatan
3 Evaluasi

Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa dalam demokrasi kita tidak lagi mengenal etnis, agama, suku dan lainnya. Siapa saja yang merasa sanggup dan memenuhi persyaratan untuk maju sebagai pemimpin di negara ini dapat mencalonkan diri. Hal ini tentu harus didasari dengan rasa nasionalisme yang tinggi dari setiap elemen masyarakat sehingga anggapan bahwa hanya golongan/agama/suku tertentu yang hanya dapat menjadi pemimpin negeri dapat dihapuskan.
Proyek ini sangat layak untuk dapat diberikan dana karena dengan sadarnya masyarakat akan politik yang baik dan beretika akan berdampak pada terpilihnya elemen dari lembaga pemerintah yang juga baik dan beretika sehingga dalam setiap keputusan yang diambilnya dapat lebih memihak kepada rakyat dan dapat lebih memajukan negara Indonesia.

0 comments:

Post a Comment